http://pay4shares.com/?share=37145

Jumat, 10 Januari 2014

Jangan beri kelonggaran perusahaan tambang pembangkang UU



Jangan beri kelonggaran perusahaan tambang pembangkang UU
Pemberlakuan larangan ekspor mineral yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menuai beragam tanggapan. Terutama dari kalangan karyawan perusahaan tambang. Alasannya, larangan tersebut bisa memberi dampak cukup besar terhadap kesejahteraan pekerja tambang.

Dengan alibi itu pemerintah menyiasatinya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan agar tetap dapat melakukan ekspor.
Namun, pemerintah diminta cermat dalam mengeluarkan PP dan Permen ini, agar tepat sasaran. Salah satunya jangan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang yang tak patuh pada aturan perundang-undangan.

"Pemerintah harus mencermati pengusaha yang benar-benar ingin membangun smelter yaitu penambang yang patuh dan melakukan kegiatan eksplorasi dengan benar, melakukan Feasibility Study (FS) dengan benar dan memiliki rencana implementasi yang jelas," ujar konsultan dari Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Budi Santoso di Jakarta.

Sesungguhnya pemerintah tidak perlu memenuhi semua aduan dari semua perusahaan. Terutama yang tidak memiliki komitmen kuat menjalankan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Pemerintah harus membuat syarat ketat jika memang masih membolehkan ekspor.
"Pemerintah harus membuat standar-standar sebagai syarat untuk mendapatkan perlakukan khusus yang sifatnya sangat mutlak," ungkap dia.

Budi mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan faktor pendorong dan penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Karena setiap penambahan rantai kegiatan ekonomi akan meningkatkan multiplier effect pengusahaan pertambangan," ucapnya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar